×

Pengertian Outsourcing dan Keuntungan Jadi Karyawan Outsource

Latest News

Pengertian Outsourcing dan Keuntungan Jadi Karyawan Outsource


Outsourcing atau alih daya adalah penyedia tenaga kerja bidang tertentu yang bakal dipekerjakan di perusahaan pengguna atau user. Sebuah company besar biasanya mengambil keputusan merekrut karyawan outsource untuk memperkecil biaya produksi dan bisa lebih fokus menangani aktivitas bisnis utama. Sementara sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya diatur dengan perjanjian kontrak kerja antara perusahaan dengan penyedia outsourcing. 


Definisi dan aturan pekerjaan untuk outsourcing sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Namun, pada pasal 64 disebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui suatu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.”


Karyawan outsource yang bekerja dengan sistem kontrak umumnya dibagi menjadi 2 menurut undang-undang, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pasal 65 ayat (2) undang-undang no 13 tahun 2003 menjelaskan mengenai Ketenagakerjaan, menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:


-Dilakukan secara terpisah dari kegiatan kerja utama;

-Dilakukan melalui perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi pekerjaan;

-Merupakan kegiatan penunjang bagi perusahaan secara keseluruhan; dan

-Tidak menghambat proses produksi perusahaan secara langsung


Disimpulkan dari isi UU di atas, pekerjaan outsourcing merupakan pekerjaan penunjang. Pekerjaan ini bukan merupakan pekerjaan inti dari si pengguna jasa outsource. Para pegawai outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak. Jika kontrak sudah habis, pihak pekerja atau pihak perusahaan bisa memperpanjang atau tidak.


Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan suatu pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa tersebut. Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing seperti penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan (catering), pekerja di pabrik, kurir atau supir, hingga petugas manajemen fasilitas.


Adapun keuntungan yang didapat jika bekerja secara outsourcing.:


1. Mendapatkan pelatihan yang memadai dan spesifik. Karyawan sebelum ditempatkan atau disalurkan akan diberi pelatihan. Pelatihan tersebut diberikan secara lengkap dan detail agar calon karyawan bisa bekerja secara maksimal.


2. Dapat mengembangkan bakat pada bidang pekerjaan tertentu. Perusahaan outsource biasanya bekerja sama dengan perusahaan besar. Perusahaan tersebut membutuhkan SDM dengan skill khusus yang terlatih.


3. Selama kontrak masih berjalan, karyawan bisa terus mengasah kemampuan mereka. Status pekerja yang kontrak juga memacu karyawan untuk terus bekerja dengan baik.


4. Untuk lulusan baru, bekerja di perusahaan outsource bisa menjadi permulaan yang bagus. Dengan pelatihan yang memadai, lulusan baru bisa mendapatkan skill khusus. Mereka juga lebih mudah mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang akan menyalurkan.


5. Memudahkan mencari kerja dan nilai tawar yang tinggi. Karena sudah memiliki skill khusus yang baik, mantan pekerja outsourcing memiliki nilai tawar yang tinggi.


6. Mereka mampu bersaing dengan para pelamar lain karena skill mereka sudah terlatih. Pencari kerja juga bisa memberikan range gaji yang diinginkan sesuai dengan skill yang dimiliki.


Sementara keuntungan menggunakan jasa outsource bagi perusahaan ada tiga. Pertama bisa mengurangi beban rekrutmen. Maksudnya semua urusan seleksi karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia karyawan outsourcing. Sedangkan perusahaan yang membutuhkan jasa outsource bisa mendapatkan karyawan-karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing.


Kemudian bisa menghemat biaya untuk pelatihan karyawan baru. Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing menerima karyawan yang sudah mempunyai skil yang dibutuhkan, jadi tidak perlu melakukan pelatihan lagi.


Terakhir perusahaan bisa lebih fokus mengurus kegiatan inti bisnis. Jadi ketika menggunakan tenaga kerja outsource, maka perusahaan tidak perlu lagi khawatir tentang pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Hal ini dikarenakan semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsource, sehingga tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, atau mengalokasikan rekrutmen untuk posisi-posisi tertentu.


Adapun kekurangan jika menggunakan karyawan outsource adalah kontrak kerja yang relatif singkat. Hal ini akan cukup merepotkan perusahaan, karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lainnya untuk menyediakan tenaga kerja outsource yang baru. Jika merekrut tenaga kerja yang baru, akan dibutuhkan waktu lagi untuk peralihan tugas dan proses rekrutmen.


Selain itu, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing ini berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini mungkin terjadi jika ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.


Itulah beberapa informasi tentang outsourcing yang dapat menguntungkan perusahaan. Semoga bermanfaat.


Sumber: Kontan, Bussiness